Bea Cukai Memusnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Selama 7 Tahun

IDNPRO.CO, Batam – Bea Cukal Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan dari tahun 2015 hingga 2023 di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kota Batam, Kamis (28/12/2023).

Pemusnahan dihadiri oleh instansi, dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.

Pemusnahan BMN adalah hasil penindakan Bea Cukai Batam, berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban dan sex toys.

Sebanyak 6.635.968 batang, dan 6,23 kilogram hasil tembakau, dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis merek dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.

Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan, pemusnahan BMN tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

“Selain itu, pemusnahan BMN tersebut memang perlu dilakukan, tujuan utama adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari BMN tersebut, ” Ungkap Rizal.

Rizal juga mengatakna, pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang ini merupakan barang yang dilarang, dan dibatasi, serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, banwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal. (Yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/