Miris, Dua Anak di Bawah Umur Berulang Kali Curi Sepeda Motor di Bengkong

IDNPRO.CO, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (18/1/2024) lalu. Mirisnya, mereka merupakan anak di bawah umur

Kapolsek Bengkong Doddy Basyir mengatakan, tersangka curanmor yang berhasil ditangkap berinisial OB dan F yang adalah anak dibawah umur. Salah satunya tidak lagi mempunyai ayah dan ibu.

“Kejadian berawal, pada saat korban sedang parking sepeda motor di depan rumah sekiranya pukul 17:00 WIB Sabtu, (13/1/2024) di daerah Batam Kota,” terangnya.

Baca: Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Beragam Jenis Narkotika Dimusnahkan

Doddy melanjutkan, sekira pukul 02.28 Wib dini hari, pada saat korban mau pergi ke masjid melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi parkiran depan rumah. Lalu korban merasa kaget dan panik, sehingga pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 17.40 Wib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

“Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku. Awalnya yang diamankan adalah OB di Bengkong. Kemudian dikembangkan hingga F juga diamankandi Batuaji,” jelasnya.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan langsung mendatangi dan mengamankan anak tersebut. Setelah dilakukan introgasi, anak tersebut mengakui perbuatannya bersama pelaku lainnya berinisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” lanjutnya.

Menurut Doddy, terjerumusnya anak-anak ke dalam kenakalan remaja hingga melakukan tindak pidana menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan pencegahan.

“Apalagi seperti salah satu tersangka ini, OB, yang merupakan yatim piatu, dia tidak mendapatkan perhatian, sehingga ini menjadi perhatian kita, terutamaorang-orang yang berada di sekitarnya untuk memberikan perhatian,” tuturnya.

Seperti yang gencar dilaksanakan pihaknya, yaknit dengan memasang baliho dengan agar mengawasi anak-anak untuk tidak berkeliaran hingga larut malam.

Dalam baliho tersebut, isinya berupa imbauan kepada orang tua, jika sayang anak, pastikan lewat dari pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah, agar terhindar dari menjadi korban atau tidak terlibat kejahatan.

“Di sini sudah jelas bahwa peran terpenting itu adalah orang tua. Kemudian kita yang menjadi orang di sekelingnyauntuk memberikanp pengawasan. Semoga ke depannya kita bisa menekan angka anak terlibat tindak kejahatan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/