Dituduh Mark Up Harga Impor Beras, Ini Penjelasan Bulog

Perum Bulog menyebut isu kerugian demurrage alias denda impor beras Rp294 miliar merupakan risiko yang tak terhindarkan.(Foto : cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Perum Bulog buka suara soal isu tuduhan mark up impor 2,2 juta ton beras senilaiRp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar yang dialamatkan kepada mereka dan Badan Pangan Nasional.

Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso, mereka menjelaskan isu demurage sebenarnya sudah pernah dijelaskan Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada 20 Juni 2024 lalu.

Dalam keterangan itu, ia mengatakan saat kondisi tertentu, demurrage adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor.

Sementara itu mengutip pernyataan Bayu yang ia sampaikan melalui keterangan resmi itu, Bulog sejatinya sudah berupaya meminimumkan biaya demurrage. Biaya itu juga sepenuhnya menjadi bagian perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor dan pengekspor.

“Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan lain sebagainya. Dalam mitigasi resiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan eskpor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor,” ucapnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK atas dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilaiRp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar.

Laporan dilayangkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada hari ini, Rabu (3/7/24).

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua permasalahan tersebut.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog karena menurut kajian kami dan hasil investigasi ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras,” ujar Hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/24).

Menurut Hari, dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat signifikan.

“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” kata Hari.

Ia mengungkapkan data yang menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Ia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras.

“Ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga 538 dolar AS per ton dengan skema FOB dan 573 dolar AS per ton dengan skema CIF,” tutur Hari.

Dari sejumlah data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi impor beras itu jauh di atas harga penawaran. Dugaanmark upini juga diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai 371,60 juta dolar AS.

Artinya Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata 655 dolar AS per ton. Dari nilai ini, tutur Hari, ada selisih harga ataumark upsenilai 82 dolar AS per ton.

“Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar 180,4 juta dolar AS. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp2,7 triliun,” terang Hari.

Ia menambahkan untuk dugaan kerugian negara akibat demurrage (denda) pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.

“Harus ada pengawasan secara hukum yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi KPK untuk segera melakukan investigasi terhadap permasalahan impor beras hari ini,” ucap Hari.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan masyarakat karena merupakan kerahasiaan. Hanya saja, secara normatif, kata dia, KPK akan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh masyarakat.

“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka ke jurnalis, itu di luar kewenangan KPK,” kata Tessa.

“Bila dinilai sudah lengkap untuk ditindaklanjuti akan ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka akan diminta untuk melengkapi dulu,” sambung dia.

Penulis: DelaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/