Batam  

Dorkas Menyangkal Atas Pasal Penahanan Warga Seraya Atas Soal Pengeroyokan Kasus Lahan

IDNPRO.CO, Batam – Ahmad Affan Kesi, anak dari Ketua RW Kampung Seraya Atas, Zakarias Kesi, dan Agustamar alias Buyung, yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terus bergulir.

Keduanya dituduh oleh saksi korban, Abidin Basri alias Ramli, telah memukulnya dengan kayu hingga menyebabkan luka di bagian kiri kepala saat Abidin hendak melakukan pematokan dan pengukuran lahan.

Penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, Dorkas Lomi, bersama dua rekannya, Cornelia dan Saida Amin, menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari kliennya.

Menurut Dorkas, pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa telah mengalami beberapa kali pergantian, dari Pasal 170 menjadi Pasal 351 juncto (jo) Pasal 55, dan terakhir Pasal 335 jo 55.

Dorkas mengatakan bahwa terdapat keraguan dalam penetapan pasal-pasal tersebut, serta menambahkan bahwa ada indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim dari PT Golden Teleshop tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

Dorkas juga menyoroti adanya intimidasi dari pihak lawan terhadap kliennya dan menyebut bahwa ada tawaran barter untuk perdamaian, di mana anak Zakarias Kesi bisa dilepas asalkan mereka diizinkan melanjutkan pematokan di lahan tersebut.

Selain itu, Dorkas mengungkapkan bahwa kliennya kesulitan mendapatkan data BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menyatakan bahwa ketika pihak PT Golden Teleshop masuk ke lahan, mereka membawa alat tajam seperti parang, yang menunjukkan indikasi intimidasi.

“Informasi mengenai adanya mediasi antara warga Kampung Seraya Atas dan pihak BP Batam tidak benar,” tegas Dorkas.

Menurut Dorkas, surat tugas yang dimiliki oleh Abidin Basir, yang mengaku sebagai perwakilan PT Golden Teleshop, tidak sesuai dengan prosedur kerja yang seharusnya.

“Hal ini wajar menimbulkan ketakutan di kalangan warga,” terang Dorkas.

Dorkas menegaskan bahwa pihaknya fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berniat menghalangi program pembangunan dari pemerintah.

Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan intimidasi terhadap warga.

Dorkas juga menekankan pentingnya menunjukkan bukti yang jelas dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak dihilangkan begitu saja.

Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan berjalan dengan baik, serta yakin bahwa hakim akan mempertimbangkan kasus ini dengan adil.(yok)

Penulis: YokEditor: Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/