IDNPRO.CO, Batam – Kapolsek Nongsa menggelar press release terkait kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor dengan empat laporan polisi, Batam (7/1/2020).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah tersangka dihadirkan. Mereka diringkus dalam waktu dan kasus yang berbeda.
Dari empat kasus laporan polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, dari empat tersangka dua diantaranya residivis.
Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan bahwa keempat tersangka masing-masing MK (35), FF (31), NP (23), AK (29).
“Selain menangkap empat tersangka itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti sepeda motor 4 unit dan 4 kota amal masjid” kata Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K, Selasa (7/1/2020).
Dari hasil 4 kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda, untuk MK (35), NP (23), AK (29) akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara dan FF (31) akan dikenakan pasal 372 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara. (arf)