IDNPRO.CO, Batam – Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Kota Tanjung Pinang, Suhardiyo.
Kepada IDNPRO.CO, Ia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut, terutama terkait asas dominus litis yang diusulkan oleh jaksa.
Menurut Suhardiyo, kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah Polri sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah.
Ia menilai bahwa campur tangan jaksa dalam penyidikan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah ada.
“Asas dominus litis ini justru bisa melemahkan sistem penyidikan yang sudah berjalan dengan baik di bawah Polri. Jaksa seharusnya tetap fokus pada tugas penuntutan, bukan mengambil alih kewenangan penyidik,” ujarnya.
Suhardiyo, berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU KUHAP agar tidak mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.