IDNPRO.CO, Batam – Polresta Barelang tetapkan 11 tersangka dalam kasus perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang meresahkan warga Komplek Winsor Central.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER) di City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja.
Kemudian, unit 1 (satu) Judisila dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER).
“Pengungkapan ini kita laksanakan pada hari rabu tanggal 11 maret 2020 sekira pukul 22.10 WIB, dimana dalam kesempatan tersebut kita mengamankan 11 tersangka dan 15 barang buktiā, terang Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Adapun inisial ke 11 tersangka tersebut ialah, LSR, NS, ZU, SS, ES, HL, SW, HG (7 orang sebagai wasit), AN, WI, HE ( 3 orang sebagai pemain) dan AU ( 1 orang sebagai penukar hadiah)
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, uang sebanyak 5,7 juta rupiah, kupon point milik pemain dengan jumlah 1000, 3 PC Mesin, 3 Kunci Mesin, Kotak HP 200 point jumlah 50 unit, Kotak HP 300 point jumlah 25 unit, Kotak HP 500 point jumlah 9 unit, Kotak HP 1000 point jumlah 9 unit, Kotak HP 1500 point jumlah 2 unit, 1 buku catatan setor wasit, 1 buku catatan kasir, 1 buku catatan mesin, 9 pash card karyawan city game.
“Terhadap ke 11 tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara,” tambah Andri.
Sebelum mengakhiri konfrensi Pers, Kasat Reskrim menyampaikan “bahwa saat ini Satreskim Polresta Barelang masih mencari 4 DPO dari tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER), yakni AC (pemilik), AT dan AM (Pengawas), IN (Humas), JI (Manager),” tutup Andri. (r/akh)