IDNPRO.CO, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah menunda kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) China yang akan bekerja di Konawe, Sulawesi Tenggara dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Karena hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menutup arus masuknya warga negara asing (WNA) dalam rangka memutus mata rantai Covid-19,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
Bamsoet menyebut, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, mengingat kewenangan kedatangan TKA berada di pusat,” ucapnya.
Menurut mantan Ketua DPR itu, kedatangan 500 TKA dari China itu juga akan menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan demikian Bamsoet menyarankan pemerintah pusat segera meminta pemerintah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengawasi pintu masuk perbatasan.
Khususnya perusahaan modal asing di wilayah mereka yang mempekerjakan TKA. Agar perusahaan tidak melakukan pelanggaran dengan mendatangkan TKA tersebut di tengah adanya larangan masuknya WNA ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Kami juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi Covid-19, guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sumber: Akurat.co