Silahkan Lapor ke Sini Jika THR Anda Tak Dibayar Bos

IDNPRO.CO, Jakarta – Batas terakhir pencairan THR sudah makin dekat. Bagi ada pekerja yang mendapatkan kebijakan soal THR yang merugikan, seperti tak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan ke pemerintah atau organisasi buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Selain di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

“Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id,” kata Ida dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5/2020). 

Ia menambahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
 
Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan  penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di Daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. 

“Kita juga minta Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” katanya.
 
Menaker Ida mengatakan hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan Pemerintah.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
“Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” ujar Ida Fauziyah.

Ida menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
 
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Saat ini pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Selain pemerintah, serikat pekerja juga membuka posko aduan. Presiden KSPI Said Iqbal aduan masih berlangsung secara offline. “Di semua kantor fspmi dan afiliasi federasi kspi lainnya di DKI, Jabar, Jateng dan lain-lain sebanyak 30 provinsi,” kata Iqbal.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/