IDNPRO.CO, Batam – Bea Cukai Batam menegah iPhone dan aksesoris Handphone ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 58.496.315 juta di perairan Tanjung Pinggir pada Selasa, 14 Mei 2020 lalu.
Sebanyak 79 unit iPhone dan 6 karton aksesoris Handphone senilai Rp 131 juta itu ditegah tim patroli Bea dan Cukai Batam dari dalam sebuah Speedboat yang bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan, Kabupaten Indagiri, Riau.
“Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speedboat 2 mesin SB.GM Adi Syahputra,” kata Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna, Rabu (20/5).
Patroli laut ini kata Sumarna, merupakan kegiatan patroli bersama yang dilakukan Bea dan Cukai Batam dengan nama Jaring Sriwijaya.
Patroli bersama ini akhirnya dapat mendeteksi keberadaan Speedboat yang mengangkut barang ilegal tersebut, dan langsung diamankan di Dermaga PSO Bea dan Cukai Batam.
“Tiba di dermaga langsung kita periksa dan didapati barang-barang tersebut dalam kondisi baru dan bekas dengan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Sumarna.
Speedboat ini kata Sumarna telah melanggar pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.
“Terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya sebagai Barang
Dikuasai Negara (BDN),” tambahnya.
Bea dan Cukai Batam dikatakan dia akan terus menerus berkomitmen melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam di tengah pandemi COVID-19.
Peran Bea Cukai sebagai Community Protector dalam rangka
melindungi masyarakat dari keluar dan masuknya barang-barang ilegal terus menerus diupayakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melalui berbagai kegiatan patroli laut. (sai)