IDNPRO.CO, Batam – Polda Kepri berhasil mengamankan 32 unit mobil hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Polisi inisial HA bersama 3 rekannya berinisial AR, SB dan SA.
Puluhan unit mobil itu ditemukan oleh tim gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Direktorat Reserse Umum, Direktorat Intelijen Keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan Direktur PT Auto 3000 Batam, Ling Mei pada 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri.
“Laporannya terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri inisial HA,” kata Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Wadirreskrimum Polda Kepri dan Kabid Propam Polda Kepri saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/5).
Berdasarkan laporan tersebut, Harry melanjutkan, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan dengan menyewa atau merental mobil milik PT Auto 3000 melalui perantara inisial AR dan SB. Mobil yang disewa tersebut sebagian kata Harry digadaikan ke pihak lain.
“Pada hari Sabtu (17/5) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial AR dan SB di Kota Batam,” sebut Harry.
Kemudian, pada Minggu (18/5), tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial HA di kos-kosannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setelah ditangkap, HA kemudian dibawa dari daerah penangkapan tersebut ke Polda Kepri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kata Harry, ada sebanyak 107 unit mobil yang telah dilaporkan masyarakat terkait kasus ini sejak 15 Mei 2020 hingga 19 Mei 2020 kemarin.
Sebanyak 32 unit mobil di antaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam, sedangkan 75 unit lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.
“Barang bukti 32 unit mobil yang diamankan ini terdiri dari berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 ke atas,” tambah Harry menerangkan.
Barang bukti lain yang diamankan yakni 44 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, plat nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp 18 juta diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA HA, kartu ATM, STNK mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, Handphone merk Oppo, dan buku cek Bank Mandiri.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rls)