IDNPRO.CO, Mamuju – Tersangka AD yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berhasil ditangkap.
AD ditangkap oleh tim Jaksa Penyidik Kejati Sulbar di salah satu rumah warga yang berada di jalan Simpursiang Masamba, Kabupaten Luwu Utara pada Minggu, 12 Juli 2020.
Penangkapan AD dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulbar, Rizal Fahruddin. Tim Jaksa ini dibantu oleh Intelijen Kejati Sulsel, Polres Masamba Luwu Utara, dan Intel Kejari Masamba.
Tersangka AD ini tersangkut dalam proyek peningkatan jalan Salutambun–Urekang, Kabupaten Majene yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.
Rizal Fahruddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AD ini merupakan keseriusan Jaksa Penyidik Kejati Sulbar dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Sulbar, Bumi Manakarra.
“Ini merupakan keseriusan kami, dan bertepatan dengan momen ulang tahun Kejaksaan Tahun 2020,” kata dia, Senin (13/7).
Tim katanya membawa tersangka ke Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Merupakan seplitan perkara tersangka sebelumnya MOH, IM dan RHB yang sementara menjalani hukuman di Rutan Mamuju,” tambahnya. (man)