IDNPRO.CO, Batam – Seorang kasir Money Changer di bilangan Nagoya, Batam ditangkap Polisi terkait kasus penggelapan berkedok investasi bodong.
Pria berinisial V alias K itu dicokok jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di tempat pelariannya di indekos Helios, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka melarikan diri ke Manado usai melancarkan aksinya di Kota Batam.
“Tersangka melarikan diri dan tidak bisa dihubungi, rumahnya juga dijual sebelum melarikan diri,” kata Ruslan saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Rabu (22/7).
Tersangka kata Ruslan, usai ditangkap sempat diperiksa di Polres Manado sebelum dibawa ke Polda Kepri.
Ada 11 korban termasuk warga negara Malaysia yang mengalami kerugian akibat ulah tersangka ini.
“Total uang yang telah diterima tersangka dari para korban ditaksir mencapai Rp 12,9 miliar,” ungkapnya.
Ia menipu dengan cara membujuk para korban agar mau melakukan investasi penukaran uang 50 dolar yang ditukar dengan pecahan 1.000 dolar.
Setelah ditukar dengan pecahan 1.000 dolar, tersangka mengatakan kepada korban bahwa akan ada agen atau pembeli yang mengambilnya.
“Korban diimingi dapat keuntungan per lembar pecahan 1.000 dolar sebanyak 20 poin atau sebesar Rp 20 ribu yang dibayarkan setiap harinya, namun keuntungan ini diterima pelaku per hari sebesar Rp 7,9 juta,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” demikian Ruslan. (pbt)