IDNPRO.CO, Batam – Polresta Barelang merebus 8.151 gram atau delapan kilogram lebih narkotika jenis sabu pada Rabu, (22/7) kemarin.
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pihak bandara Hang Nadim Batam, dan pengembangan kasus di Indragiri Hilir, Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi W. Anggoro menyebut pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
“Ini merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di Kepri,” kata Purwadi didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dihadiri PPNS Balai POM Batam, Kasi Penindakan Bea Cukai Batam, dan Penasehat Hukum (Advokat). (pbt)