Anggota DPR Ini Soroti Regulasi Pendataan Bansos

IDNPRO.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara menyoroti regulasi terkait pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Dewi menyatakan, jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011, pendataan penerima bansos merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, apabila dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan kewenangan otonomi daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Dewi, kedua UU tersebut berpotensi tumpang tindih, sehingga menyulitkan masalah data. Untuk itu, Dewi mengusulkan sudah saatnya kedua UU itu dipertemukan titik temunya. Pemaparan tersebut disampaikan Dewi saat mengikuti kunjungan kerja Tim Pengawas (Timwas) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

“Satu sisi, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Mensos adalah penanggung jawab pengelola data terpadu. Sementara, kalau kita baca UU Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan data fakir miskin berada cakupannya daerah provinsi. Artinya, mungkin ini kewenangan dari Mendagri. Selain itu, bantuan yang diberikan juga berjenjang dari Provinsi, Kabupaten hingga Dana Desa. Sehingga, mengenai data bisa berbeda-beda Padahal, ujungnya bantuan nantinya sama-sama bersumber dari uang negara juga,” ujar Dewi.

Jadi, sambung politisi Fraksi Partai Golkar ini, jangan sampai masing-masing Kementerian mengelola data secara ego sektoral. Sebab, ungkap Dewi, ego sektoral tersebut yang kemudian menjadi penyeba timbulnya perbedaan data. Maka menurut Dewi, kewenangan antara kedua Kementerian tersebut harus ada titik temunya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja perbedaan antar kedua UU.

“Jadi, kami berharap kerja sama antar dua kementerian. Bolak-balik, Kepala Desa sudah capek input data namun output-nya selalu berbeda. Disisi lain, Kemensos tidak bisa secara langsung turun tangan berdasarkan datanya karena kewenangan di daerah ada di Kemendagri. Nah, ini harus pemecahannya, atau mungkin bahkan juga harus ada masing-masing mengatur melalui Permen. Sehingga, tujuan pemberian bansos berdasar data yang valid bisa tercapai,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Anggota DPR RI yang tergabung dalam Timwas DPR antara lain Wakil Ketua DPR RI selaku Ketua Timwas DPR Muhaimin Iskandar (F-PKB), Diah Pitaloka, (F-PDIP), Dewi Asmara (F-Golkar), Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Sungkono (F-PAN) dan Nurhayati Monoarfa (F-PPP). Sementara Mensos RI  Juliari Peter Batubara didampingi jajaran Eselon I Kemensos RI.

Sumber: Dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/