IDNPRO, Jakarta – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK), Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg di Perairan Karimun Anak, Tanjungbalai Karimun, Senin (8/6). Guna mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke laut.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menyampaikan, penangkapan ini bermula ketika Tim F1QR tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK. Sekitar pukul 04.20 wib, tim mendeteksi adanya sebuah speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut.
“Dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan speedboat tersebut di sebelah selatan Pulau Karimun Anak hingga selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Indarto dalam keterangan resmi, Selasa (9/6).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiga pelaku yakni MS, H alias B dan NS alias A. Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap speedboat dan didapati sobekan plastik yang dilakban di atas jaring. Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja di buang ke laut.
“Tim curiga ada barang yang sengaja di buang ke laut. Akhirnya dilakukan penyisiran dan berhasil ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau dari dua tempat berbeda namun berdekatan. Kedua plastik ini diketahui berisi sabu,” ujar Indarto lagi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Mako Lanal TBK. Kepada petugas, ketiganya mengaku, narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Selanjutnya, sabu itu dibawa oleh boat penerima menuju Tanjungbalai Karimun dan ketiganya dijanjikan upah sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp66 juta untuk satu kali pengangkutan.
“Modusnya sama kayak kasus-kasus sebelumnya. Mereka berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan. Ketiganya sudah kita amankan dan selanjutnya akan kita serahkan ke BNNP Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maskimal Rp10 miliar sesuai pasal 113 UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Indarto.(*)
Sumber: CNNIndonesia