BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Pemeriksaan Terpadu dan Optimalkan Penegak Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Pemeriksaan Terpadu dan Optimalkan Penegak Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

IDNPRO.CO, Batam -– Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau membentuk Tim Terpadu Penegakan Hukum. Tim ini bertugas menindak perusahaan yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk perusahaan yang menunggak iuran wajib.

Tim terpadu ini terdiri dari, Seluruh Petugas Pemeriksa di jajaran Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Khususnya di Bidang Pengawasan Provinsi Kepulauan Riau, Acara tersebut diselenggarakan di Batam, Jumat (20/8/2022).

”Kami bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan terpadu yang sebelumnya telah diselenggarakan beberapa waktu lalu guna penyelesaian ketidakpatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Daftar Sebagian Upah, sebagian Tenaga Kerja maupun daftar sebagian Program,” ujar Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda.

Menurut Eko, sepanjang tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Khususnya Provinsi Kepulauan Riau dengan Wasnaker telah melakukan pemanggilan terhadap 126 Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau, dengan potensi tenaga kerja kurang lebih 369 Tenaga Kerja belum mendapatkan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Rp 4,4 miliar tunggakan iuran.

Eko berharap program kerja pemeriksaan terpadu Tahun 2022 ini dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Tahun ini, Tim pemeriksaan terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Wasnaker Kepulauan Riau akan melakukan penindakan terhadap 189 perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mengapresiasi hal tersebut. Ia mengungkapkan dengan dibentuknya Tim Terpadu Penegakan Hukum merupakan salah satu bentuk hubungan sinergis antara pihak BPJAMSOSTEK dan Kejari Kota Batam dalam rangka menertibkan perusahaan yang membandel terutama dalam membayar iuran.

“Dengan dibentuknya Tim Terpadu Penegakan Hukum diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Batam yang belum menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU 24 Tahun 2011 baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran secara tertib kepada BPJS Ketenagakerjaan” pungkas Sony. (hai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/