Cara Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5 Persen

IDNPRO.CO, Jakarta – Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapat insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020.

Dilansir Kemenkeu.go.id, Rabu (17/6), kebijakan ini diambil Pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat meluasnya dampak pandemi COVID-19. 

Regulasi terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Syaratnya, UMKM tersebut memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. 

Cara mengajukannya sesuai pasal 7, Wajib Pajak (WP) atau UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id.

Sebelumnya, pelaku usaha UMKM harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 untuk bisa memanfaatkan insentif pajak ini.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud, meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut.

Insentif PPh final ditanggung Pemerintah diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh WP sepanjang dia telah memiliki surat keterangan sebelum laporan disampaikan. 

Pemotong atau pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/