Demo Aturan JHT, Puluhan Kader Partai Buruh Tiba di Kemenaker

Puluhan kader partai Buruh datang ke kantor Kemenaker. Mengenakan kaos berwarna oranye mereka berunjuk rasa menolak Permenaker tentang pencairan JHT. (photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Puluhan kader muda Partai Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari Bekasi tiba di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan. Mereka kompak mengenakan kaos oranye bersablon lambang Partai Buruh.

Pengurus Unit Kerja FSPMI, Yusrizal mengatakan puluhan kader muda tersebut merupakan anggota baru dalam serikat buruh. Mereka antusias dan bisa hadir karena mendapatkan dispensasi dari perusahaan.

“Mereka semua merupakan Kader partai Buruh,” kata Yusrizal saat ditemui CNNIndonesia.com di depan Kemenaker, Rabu (16/2).

Yusrizal mengatakan pihaknya menuntut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, dalam JHT tidak ada uang pemerintah karena berasal dari potongan gaji buruh. Ia menilai aturan yang diterbitkan Ida Fauziyah mempersulit buruh mendapatkan haknya.

“Uang JHT uang iuran buruh, uang pemerintah tidak ada. Pemerintah menghalangi buruh mendapatkan haknya,” protes Yusrizal.

Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto tampak lancar. Hanya terdapat beberapa anggota kepolisian yang mondar mandir mengamati situasi.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya, juga menyatakan bakal menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2).

Mereka mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut. Selain itu, mereka juga meminta agar Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang mengeluarkan peraturan tersebut dicopot dari jabatannya.

“Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan,” demikian dikutip dari surat yang diterima CNNIndonesia.com.(*)


Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/