DJBC Kepri Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar

IDNPRO.CO, Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahan barang milik negara hasil penindakan dan barang bukti penyidikan senilai Rp 18,2 miliar, Kamis (14/5).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menyebut potensi kerugian negara dari semua barang yang dimusnahkan itu sebesar Rp 26,4 miliar.

“Selain materiil, terdapat juga nilai immateriil bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas,” kata Agus.

Jika beredar, lanjut dia, bukan hanya pertumbuhan industri seperti rokok, minuman, dan Smartphone dalam negeri yang akan terganggu.

“Tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial,” imbuhnya.

Adapun barang yang dimusnahkan yakni 14.543 botol atau 10.673,8 liter MMEA Spirit, MMEA bir 1.032 kaleng atau 340,5 liter, 2.507.762 batang rokok, dan 3.427 unit Smartphone.

Bea Cukai kata Agus akan terus menerus mengawasi peredaran barang kena cukai yang ada di masyarakat, serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri.

Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggungjawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga perusahaan yang bergerak di bisnis impor barang kena cukai dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemusnahan ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai.

“Serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (azx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/