IDNPRO.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 7 orang tersangka pengedar narkoba berdasarkan 5 laporan polisi yang diterima dari 2 wilayah yakni di Kota Batam dan Tanjungpinang, salah satu tersangka tersebut berprofesi sebagai PNS di Tanjungpinang.
“Betul ada salah satu tersangka yakni oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang. Kita amankan narkoba jenis ganja dan ekstasi dalam rentang waktu dari tanggal 14 Agustus hingga 16 Agustus 2020. Dari penangkapan tersebut kita mengamankan barang bukti 1,48 Kilogram ganja dan 77 butir ekstasi,” ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu(19/08/2020) di Mapolda Kepri.
Untuk Oknum PNS tersebut, Harry menyebut tersangka berinisial RSP mengaku mengedarkan ekstasi baru pertama kali.
“Kita berhasil meringkus Tersangka RSP ini pada (14/08/2020), tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan Ekstasi dengan sasaran masyarakat sekitar dan para pemuda. Untuk ekstasi tersebut Oknum PNS ini mengaku mendapat barang dari Lapas kelas IIA di Tanjungpinang,” paparnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk Ganja, para tersangka yang berperan sebagai pengedar, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera.
“Ganja yang berasal dari Sumatera ini barangnya sudah di pecah, artinya barang ini sudah siap untuk diedarkan di Batam,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114, 111, dan pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Zel)