IDNPRO.CO, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 5 bulan terhadap calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” kata Angeliky, Rabu (3/4/24).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga dijatuhkan pidana bersyarat dengan hukuman percobaan selama 10 bulan.
“Selama masa percobaan tersebut, terdakwa tidak lagi melakukan suatu tindakan pidana,” ungkapnya
Meski demikian, dalam putusan majelis hakim tersebut, terdakwa tidak harus dijebloskan ke dalam penjara.
“Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada temuan lain dalam putusan hakim,” pungkasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Makassar itu, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Tadi kata terdakwa masih pikir-pikir. Tapi kami akan konsultasikan dulu kepada klien kami,” kata penasehat hukum terdakwa, Hakim Iksan Rauf Raja.