IDNPRO.CO, Garut – Kasus perceraian pasangan di Kabupaten Garut cukup tinggi. 6 bulan pertama tahun 2020, ada lebih dari 2 ribu janda baru di kota berjuluk Swiss van Java.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut Asep Alinurdin mengatakan, sejak awal tahun 2020 hingga bulan Juni, angka perceraian pasutri yang ditangani PA Garut sudah hampir mencapai 3 ribu kasus.
“Untuk tahun ini sudah ingin mencapai tiga ribu,” kata Asep kepada wartawan di kantornya, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Kamis (2/7).
Asep mengatakan, istri yang cerai dengan suaminya rata-rata berumur 25-40 tahun. Perceraian dominan disebabkan faktor ekonomi. Alasan ekonomi kerap membuat pasutri di Garut bertengkar hingga akhirnya cerai.
“Pertengkaran tak hanya cek-cok mulut, tapi ada juga yang sampai KDRT,” katanya.
Asep menjelaskan, dari tahun ke tahun, angka perceraian di Kabupaten Garut cukup tinggi. PA mencatat setidaknya terjadi 6 ribu kasus setiap tahunnya sejak dua tahun terakhir.
“Tapi jumlah itu tidak hanya perkara cerai. Ada juga isbat nikah, ada dispensasi,” ujar Asep.
Tingginya kasus perceraian membuat PA Garut kewalahan. 10 orang hakim yang ada setiap harinya bisa menangani 30 hingga 50 perkara cerai.
“Kami mungkin sedikit terlambat dalam menangani perkara. Soalnya, satu hari itu per majelisnya bisa menangani 30 sampai 50 perkara,” ujar Asep.
Sumber: Detik.com
Photo: Ilustrasi/net