IDNPRO.CO, Batam – PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau telah menyalurkan santunan senilai Rp. 8,743 miliar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan s.d Mei 2025.
“Sampai dengan bulan Mei 2025 korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan yang dijamin mendapatkan santunan berjumlah 392 jiwa” Jelas Gentur Anggoro Waseso selaku Regional Office Head Jasa Raharja Wilayah Kepri kepada media pada kamis (05/06/2025).
Jumlah penyerahan santunan sampai dengan Mei 2025 mencapai Rp. 8,743 Milyar atau lebih rendah 7,44 % dari bulan Mei 2024. Berdasarkan informasi data penyerahan santunan korban kecelakaan yang dimiliki PT. Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau tercatat bahwa Kota Batam, termasuk sebagai kota dengan jumlah laka tergolong tinggi di Indonesia dibandingkan dengan luas geografis daratan yang ada dengan kontribusi luas sebesar 4% dan 96% lautan.
Ia juga merinci, jumlah kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan s.d Mei 2025 berjumlah 392 jiwa lebih rendah 3,21% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 404 jiwa dan jumlah santunan yang lebih rendah 7,44% dibandingkan tahun 2024 periode yang sama.
Gentur menambahkan “Tingginya jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja terutama pada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Hal tersebut juga disebabkan oleh meningkatnya tingkat fatalitas dan cedera yang dialami oleh korban sehingga mempengaruhi besaran biaya rawatan rumah sakit yang diperoleh oleh korban”.
“Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan ke masyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media online dan offline dan media sosial lainnya.” Tambah Gentur.
Jasa Raharja bersama Mitra Forum Komunikasi Lalu Lintas Provinsi Kepri selalu berkolaborasi dalam kegiatan untuk menekan jumlah kecelakaan yang ada khususnya di Kota Batam.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. (*)