IDNPRO.CO, Batam – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membebaskan biaya denda penggantian Paspor yang rusak, atau hilang karena musibah.
Ini merujuk kepada Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksanan Paspor, pasal 41 angka 1 huruf a dan angka 2 huruf b.
Permenkumham ini juga diperkuat dengan Surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.2-UM.01.01-04.0018 tanggal 03 Januari 2020.
Surat Ditjen Imigrasi itu juga merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majoure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Bagus Bramantyo menyebut pembebasan biaya dari denda ini hanya berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang karena musibah.
“Seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang,” kata Bagus menjelaskan, Rabu (3/6).
Namun, Bagus melanjutkan, apabila paspor hilang atau rusak dikarenakan kealpaan, atau keteledoran pemegangnya, akan tetap dikenakan biaya denda.
Kebijakan tersebut menurut dia telah diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. “Untuk pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sendiri telah melakukan kebijakan dimaksud,” kata dia.
Untuk permohonan yang dilakukan, sambung dia, nantinya pemohon tetap akan dilakukan pemeriksaan melalui BAP terlebih dahulu. “Pemohon tetap di BAP dulu,” imbuhnya. (nas)