IDNPRO.CO, Batam – Masih ingat aksi pembegalan di Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Rabu pagi, pekan lalu? Kini pelakunya sudah ditangkap Polisi loh.
Dua pelaku yang masing-masing berperan sebagai joki dan eksekutor aksi kejahatan itu, berhasil diciduk Polisi dari tempat persembunyiannya pada Minggu (26/4) pagi. Satu dari penjahat jalanan ini kakinya didor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan yang memimpin penangkapan kawanan begal ini mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk tanggal 25 April 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Jambret.
“Pelaku yang ditembak bernama Edo, dia sebagai eksekutor, sedangkan jokinya bernama Samuel, keduanya masih berumur 26 tahun,” terang Andri.
Korban aksi kejahatan begal ini kata Andri sempat tak sadarkan diri setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh ditendang pelaku.
“Korban mengalami luka robek pada kening, wajah memar, luka gores pada lengan kanan dan kiri, perut bagian kanan, serta kaki kanan dan kiri,” jelasnya.
Kedua pelaku saat itu berhasil mengambil 1 unit Handphone (Hp) korban merek Vivo yang berada di dashborad sepeda motornya. Kejadian ini dialami korban saat dia keluar rumah mengambil uang di mesin ATM SPBU Sei Beduk.
Andri menyebut kedua pelaku ini kerap melakukan aksi kejahatan serupa di beberapa wilayah lainnya di Kota Batam. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
“Terhitung ada 13 TKP curat dimana pelaku melancarkan aksinya yakni di Batu Ampar, Bengkong Mahkota dan juga di Bengkong Indah,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Barelang. Barang bukti yang turut diamankan Polisi yakni 1 unit Hp Vivo milik korban, 1 unit motor Honda Beat, dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi. (sai)