Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Ngobrol Santai di Stasiun Aplikator Driver Ojek Online Kota Batam

IDNPRO.CO, Batam – Ditlantas Polda dan Jasa Raharja Kantor Wilayah gelar Ngobras (Ngobrol Santai) di Stasiun Ojol Kota Batam di Basecamp Maxim Kota Batam bersama perwakilan driver online dari berbagai aplikator seperti Gojek, Maxim, Grab dan lainnya pada Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk salah satu paya preventif dan edukasi Ditlantas Polda dan Jasa Raharja Wilayah Kepri menciptakan lingkungan yang berkeselamatan lalu lintas guna meminimalisir resiko kecelakaan di jalan raya, sekaligus menjadikan para driver ojek online sebagai mitra lalu lintas.

Acara ini diikuti para driver ojek online dan juga dihadiri langsung oleh perwakilan ketua himpunan masing-masing aplikator di Batam, Wadirlantas Polda Kepri AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kasubdit Kamsel Polda Kepri Ida Mardiana, beserta jajaran kepolisian Ditlantas Polda dan juga tim Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Kepri yang dihadiri oleh Irfan Ardiyansah selaku PJ. Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Kepri.

Pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi keselamatan, pengetahuan dasar tentang cara berkendara, dan pemahaman tentang layanan asuransi milik negera yang menjadi korban kecelakaan, pentingnya pemahaman cepat tanggap dalam menghubungi 119 dan ambulan terdekat PPGD dengan tujuan untuk memberikan edukasi berkendara dengan baik, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tips aman dalam berkendara dan cepat tanggap ketika melihat korban kecelakaan.

Wadirlantas Polda Kepri berharap dengan kegiatan ngobras ini kita bersama mampu mengajak para driver online di wilayah Batam untuk selalu mengutamakan keselamatan dan berkendara dan guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan mengajak warga untuk selalu peduli dan membudayakan keselamatan berlalu lintas. Irfan juga menyampaikan “Driver ojek online harus memiliki standarisasi dalam penggunaan helm, tata cara berkendara dan monitoring evaluasi para driver online seperti SIM dan STNK yang hidup agar dapat menjadi contoh pengendara yang berkeselamatan, ketika terjadi kecelakaan brand masing-masing aplikator ojek onlinenyasendiri yang akan bertanggung jawab untuk mengatasi hal tersebut”.

Kasubdit Kamsel Polda Kepri menambahkan “Banyak masyarakat melihat banyak kendaraan online yang melawan arah, tidak patuh dan tidak mengikuti aturan berkendara yang sesuai, harapannya pada hari ini kita bersama memahami pentingnya keselamatan diri karena selain ada nyawa penumpang yang harus dilindungi, keluarga tercinta kita di rumah juga sedang menunggu kita kembali dengan sehat dan selamat”.

“Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini mampu mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Batam serta Manajemen Kota Batam dapat mengagendakan secara serentak se Kota Batam untuk kegiatan Safety Riding bersama seluruh driver online dan keluarga akan praktik berkendara yang berkeselamatan” ungkap Irfan.

Selama kegiatan seluruh peserta driver ojek online sangat antusias dengan kegiatan ini karena terjalin komunikasi tanya jawab yang koperatif dan membangun untuk mendukung terciptanya ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan khususnya di Kota Batam.

Irfan menambahkan “Pentinnya seluruh driver online untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas untuk saling mengingatkan rekan kerja dan lingkungan keluarga untuk selalu berhati-hati, melihat dari banyaknya jumlah kecelakaan yang terjadi di Kota Batam”.

“Jasa Raharja Wilayah Kepri turut merencanakan program keselamatan transportasi seperti program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalin), PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat), Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Sosialisasi sektor wilayah dan kelompok masyarakat, safety campaign & SMS Blast black spot, kegiatan rampchek dan razia Dalrikwas serta kegiatan pencegahan dan keselamatan transportasi lainnya yang biasa dikolaborasikan dengan mitra FKLL Kepri”. Tambah Gentur

Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negera yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *