IDNPRO.CO, Batam – Dokkes Polresta Barelang bekerja sama dengan Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri menggelar kegiatan pengecekan kesehatan dan pengobatan gratis dan praktik PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) bersama masyarakat dan operator kapal yang datang ke Pelabuhan Sekupang pada tanggal 23 September dan ASDP Telaga Punggur pada tanggal 24 September 2025.
Petugas Jasa Raharja yang bertugas Irfan Ardiyansah menjelaskan “Kegiatan Pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang datang untuk bepergian menggunakan moda transportasi laut”.
Banyak dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Wilayah Kepri dan atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat.
Anggini juga menyampaikan “Kami juga menggelar praktik PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) di Pelabuhan Sekupang kepada seluruh peserta yang turut serta dalam pengobatan di pelabuhan ini, semoga kegiatan ini bisa terus dilaksanakan bersama kedepannya”.
“Pada tanggal 23 September 2025 di ASDP Punggur, selain pengobatan kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”, tambah Miftahul Jihad
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna jalan untuk menaati marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)