IDNPRO.CO, Batam – Dokkes Polresta Barelang bekerja sama dengan Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri menggelar kegiatan pengecekan kesehatan dan pengobatan gratis di Kegiatan FKIJK Run 2025 Pollux Mall Batam pada tanggal 05 Oktober 2025. Pemeriksaan kesehatan gratis ini dilaksanakan dalam rangka mendukung gaya hidup sehat dan keselamatan berkendara, Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen dari Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan sebagai langkah awal menuju keselamatan dalam berkendara dan beraktivitas.
Petugas Jasa Raharja yang bertugas Sinta Marito dan Dini menjelaskan “Kegiatan Pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang mengikuti kegiatan FKIJK Run 2025 di pelataran Pollux mall Batam”.
Banyak dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Wilayah Kepri dan atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satu peserta, Andi (29), mengaku senang dengan adanya fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis di area kegiatan olahraga.
“Kegiatannya bermanfaat sekali. Setelah lari, kami bisa langsung cek kesehatan tanpa biaya. Sekaligus dapat informasi soal program Jasa Raharja, jadi tambah mengetahui tentang jasa raharja,” ujarnya.
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna jalan untuk menaati marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)