IDNPRO.CO, Batam – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Kepri menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan, Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), serta Safety Riding kepada 50 pengemudi angkutan, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harmoni Suites ini diikuti oleh para pengemudi terpilih dari kelompok angkutan orang, angkutan barang umum, serta angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Para peserta dipilih berdasarkan kualitas kompetensi dan kapabilitas pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dipelopori oleh BPTD Provinsi Kepri dengan tujuan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, memberikan apresiasi atau reward kepada pengemudi teladan, serta menekan angka kecelakaan, khususnya dari sektor kendaraan berat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan menonjol yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi maupun ketidaksesuaian standar kendaraan, terutama di titik-titik rawan kecelakaan di Kota Batam.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso, dalam sambutannya menyampaikan peran aktif Jasa Raharja dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan transportasi. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada keluarga, perusahaan, serta lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengemudi dapat menambah pengetahuan, meningkatkan kepedulian, serta berperan aktif dalam menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya,” ujarnya.
Gentur menambahkan, dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja Kepri juga memberikan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas, peran dan persyaratan pengajuan santunan Jasa Raharja, serta pelatihan praktik langsung Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Harapannya, pengetahuan dan keterampilan ini dapat diimplementasikan dengan baik saat berada di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gentur menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di Indonesia. Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan umum atau abdiyasa yang berperan langsung di lapangan, diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman, baik bagi penumpang angkutan umum maupun pengguna jalan lainnya.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)















