IDNPRO.CO, Batam – PT Jasa Raharja Kepri serahkan bantuan Lingkungan Keselamtan kepada Politeknik Negeri Batam, Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini juga dilengkapi juga dengan pembekalan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) untuk menambah wawasan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Ditlantas Polda Kepri dan Honda Kepri.
Bandesa mewakili Jasa Raharja Kepri menyampaikan “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi nyata antara Jasa Raharja bersama pihak kampus dalam membangun budaya keselamatan dalam membentuk lingkungan yang berkeselamatan bukan hanya untuk pencegahan kecelakaan melainkan untuk menanggulangi risiko musibah lainnya agar menjadi kampus yang menerapkan BCM (Business Continuity Management)”.
“Penyerahan bantuan keselamatan ini terdiri dari perlengkapan medis gawat darurat yang memadai agar pertolongan pertama pada wilayah kampus dapat dilakukan dengan cepat dan tanggap, sehingga mampu menekan risiko fatalitas cidera yang dialami korban kecelakaan. Adapun detail perlengkapan gawat darurat meliputi tandu lipat, P3K lengkap dan tensimeter merupakan 3 alat utama yang dibutuhkan bukan hanya jika terjadi risiko kecelakaan melainkan juga bencana alam maupun bencana sosial sehingga terbentuknya resiliensi terhadap dampak lingkungan kedepannya”. Tambah Bandesa.
Annisa Fyonna selaku Ketua Satgas K3L Mewakili dari Politeknik Negeri Batam menyampaikan “terima kasih atas dukungan dan kolaborasi selama ini karena mendukung Politeknik Negeri Batam menjadi kampus yang berkeselamatan dan menerapkan BCM (Business Continuity Management) kedepannya. Kedepannya kita akan rencana kolaborasi lain yang menarik baik untuk kampus maupun mahasiswanya”.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)