IDNPRO.CO, Bintan – Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Bintan pada Rabu, 1 Oktober 2025 setelah korban mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Bintan.
Korban berinisial BSP yang berusia 2 tahun terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, 26 September 2025 di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Bintan sekitar pukul 10.45. Kronologis yang didapatkan dari Kepolisian, kecelakaan bermula saat kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BP 1841 WO yang dikendarai Z melaju dari arah Tanjungpinang menuju Kijang, mengalami hilang kendali dan masuk ke lajur berlawanan lalu menabrak dua kendaraan sepeda motor yang salah satunya dikendarai oleh MH berboncengan dengan SH yang menggendong korban BSP. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bintan, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak RSUD Bintan dan Satlantas Polres Bintan kemudian merespon secara cepat dengan menghubungi petugas Jasa Raharja serta menerbitkan Laporan Kepolisian. Survei ahli waris korban dilakukan di kediaman korban di Gunung Kijang, Bintan. Ahli waris korban yang sah merupakan ayah kandung korban berinisial PJP, dan berhak atas santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017.
Petugas Jasa Raharja, Afwan Fatoni, menjelaskan bahwa administrasi santunan sudah memenuhi persyaratan dan santunan akan diserahkan kepada ahli waris.
“Kami mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga atas musibah yang menimpa korban dan keluarga. Saat ini administrasi santunan sudah terpenuhi semua dan telah dilakukan penyerahan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris,” jelas Afwan
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga mempercepat respons bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran premi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya premi tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat, diharapkan semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)