Bintan  

Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berkendara bagi Driver Maxim Tanjung Uban

IDNPRO.CO, Bintan – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bintan melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) dan tugas fungsi Jasa Raharja bagi para driver ojek online Maxim Tanjung Uban di Sevenland, Tanjung Uban, Bintan Utara pada Selasa, 9 September 2025. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi terlebih saat ini telah dibentuk kepengurusan paguyuban.

Narasumber kegiatan sosialisasi ini antara lain Kanitlantas Polsek Bintan Utara, Iptu Nugroho Catur, Penanggung Jawab Jasa Raharja Bintan, TB Pramana Saputra, dan dari Dinas Perhubungan diwakili oleh Mardiyanto. Disampaikan oleh Kanitlantas Polsek Bintan Utara, para driver diharapkan bisa menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

“Maxim ini kebetulan belum lama juga ya ada di Tanjung Uban dan sekitarnya, dan kami rasa cukup tepat kalau teman-teman driver Maxim juga bisa jadi pelopor keselamatan di jalan raya. Terlebih sekarang sudah ada wadah paguyubannya, kami harap juga bisa ada output positifnya,” jelas Iptu Nugroho Catur.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya penekanan pada rambu-rambu jalan, perilaku dan etika di jalan raya, pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan, serta bahaya pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa tempat kemarin, diharapkan tetap bisa kondusif dan aman.

Bagi Jasa Raharja, sosialisasi keselamatan berkendara ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan yang menjadi salah satu tugas Jasa Raharja. Disampaikan oleh TB Pramana, mayoritas korban kecelakaan merupakan pengendara kendaraan bermotor roda dua yang berada pada rentang usia produktif.

“Kurang lebih 60% korban kecelakaan ada pada usia-usia produktif, bahkan sebagian besar pengendara kendaraan roda dua. Bapak-bapak disini yang sehari-hari aktivitasnya ada di jalan berarti juga risikonya lebih besar, itulah kenapa tadi ditekankan juga oleh Kepolisian tentang tata tertib dan etika di jalan raya,” jelas TB Pramana.

Lebih lanjut, TB Pramana turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Kalaupun terjadi kecelakaan, sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja siap menjadi penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, tentu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah TB Pramana.

Diharapkan program sosialisasi keselamatan berkendara ini dapat menjadi sarana pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan tepat sasaran, sehingga akan tercipta lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *