Bintan  

Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berkendara bagi Siswa-siswi SMP Tunas Bangsa Bintan

IDNPRO.CO, Bintan – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Unit Kamsel Satlantas Polres Bintan melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) di SMP Tunas Bangsa Bintan, Kawasan Lagoi pada Kamis, 17 Juli 2025. Sosialisasi ini masih dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar sejumlah sekolah di Kabupaten Bintan.

Narasumber kegiatan sosialisasi ini antara lain Kanit Kamsel Polres Bintan, Ipda Hepzon, Kanit Obvit Polres Bintan, Ipda Mursalim, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Bintan, TB Pramana Saputra. Disampaikan oleh Kanit Kamsel Polres Bintan, MPLS menjadi kesempatan yang baik untuk menanamkan tertib berlalu lintas sejak dini.

“Kami apresiasi langkah sekolah yang berinisiatif mengundang kami dalam MPLS ini. Saya rasa ini kesempatan yang baik ya untuk menanamkan tertib lalu lintas sejak dini, terlebih murid-murid yang baru saja menginjak usia-usia remaja,” jelas Ipda Hepzon.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya pemahaman tentang rambu jalan, perilaku dan etika di jalan raya, pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan, serta bahaya pelanggaran lalu lintas. Harapannya materi dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi Jasa Raharja, sosialisasi keselamatan berkendara ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan yang menjadi salah satu tugas Jasa Raharja. Disampaikan oleh TB Pramana, mayoritas korban kecelakaan merupakan pengendara kendaraan bermotor yang berada pada rentang usia produktif sehingga kesadaran akan keselamatan lalu lintas sangat penting.

“Kurang lebih 60% korban kecelakaan usia produktif dan pelajar yang masih duduk dibangku sekolah. Usia-usia yang mungkin secara emosional masih labil. Oleh karena itu penting untuk membangun kesadaran berkendara dan berlalu lintas di jalan sedini mungkin, kita coba tanamkan sedini mungkin dari usia-usia SMP,” jelas TB Pramana.

Lebih lanjut, Lambang turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja berperan dalam hal mengelola dana dan menyalurkannya dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun korban meninggal dunia,” tambah TB Pramana.

Diharapkan program sosialisasi keselamatan berkendara ini dapat menjadi sarana pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan bisa menjangkau lebih banyak usia pelajar dan usia produktif, sehingga akan tercipta lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *