Kapolresta Barelang Ekpose Pengungkapan Pelaku Curanmor Viral di Medsos

IDNPRO.CO, Batam– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini STrk, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/4/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial DK (21 Tahun) dan AIS (21 Tahun), dan Pelaku Penadah Berinisial IBP (30 Tahun), kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam pada Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 03.30 Wib.

Kejadian Berawal Pada saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci, Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 wib, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan.

Menerima laporan korban Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 Pukul 03.30 Wib. di Mega Legenda, Baloi Permai, Kota Batam, Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.

Kemudian Pada hari Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Hapy Garden, Sekira pukul 02.00 wib.

Pelaku DK berhasil di amankan kemudian dilakukan pengembangan ke batu besar, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, dan Hasil dari pencurian ada yang di jual dan di pakai pelaku sendiri.

Modus Operansi Pelaku AIS dalam melakukan Pencurian tersebut sebagai Exsekutor atau yang mengambil Motor tersebut yang mana cara Pelaku AIS mematahkan Kunci setangnya terlebih dahulu dengan cara menendang Setang Motor ke arah Kanan.

Setelah setang terbuka maka Motor Pelaku didorong dan Pelaku membawa kabur dengan teman Pelaku ke arah Nongsa Kost pelaku dan teman pelaku DK berperan sebagai Joki dan yang mengendarai Motornya agar Motor Curian yang Pelaku bawa tersebut dapat di dorong dengan kakinya.

Kemudian Pelaku menjual Motor tersebut kepada IBP yang sebelumnya Pelaku tidak kenal dan hanya pernah ketemu di Batu Besar saja dengan harga jual Rp1,5 juta. IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada di antara barang bukti yang diamankan.

“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri N. (*/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/