Kejagung Periksa Kepala BC Batam Terkait Kasus Impor Tekstil

IDNPRO.CO, Batam – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melaksanakan pemeriksaan 5 saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam itu berhasil meminta keterangan para saksi.

Kelima saksi yang diperiksa tersebut yakni, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah; Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo; dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M. Munif.

“Hari ini, Selasa 12 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” kata Hari dalam siaran resminya, Jakarta, Selasa (12/5/2020) malam.

Hari menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan terkait dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020. 

Kemudian, lanjutnya, dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.

Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. 

Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Dan pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam dan yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif. Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 buah Hand Phone, 1 buah flasdisk.

Sumber: Akurat.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/