IDNPRO.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kasubdit Undang-Undang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di kasus korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/7/24).
“Saksi yang diperiksa KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/24).
Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pejabat Kementerian Keuangan itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
RD juga mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian serta aturan lainnya.
Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.
Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selanjutnya, RR juga diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.
Kejaksaan juga telah menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau.