Kembangkan Kasus Terdahulu, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tersangka Pencucian Uang

IDNPRO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolsian Daerah Kepulauan Riau mengamankan FD perempuan 45 tahun, RS laki-laki 47 tahun, dan H alias A laki-laki 39 tahun. Ketiganya diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, Rabu (1/9/2021).

“Perkembangan ungkap kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama delapan tahun atas tindak pidana perbankan,” terang Harry Goldenhardt.

“Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka. FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang developer, dan inisial H adalah pengusah di bidang roti dan handphone. Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Kepri,” tambah Kabid Humas..

Disampaikan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari para tersangka.  Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka

Tersangka FD dan RS melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari para tersangka.

Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 miliar Rupiah. Dari 7,9 miliar ini sebanyak 5,1 miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV GKL, dan sisanya 2,7 miliar masuk ke rekening inisial H alias A.

“Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR,” ucap Kabid Humas.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai dari bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa dokumen lain, termasuk identitas yang digunakan oleh para tersangka.

Harry Goldenhardt menyebut, kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000,00.

“Pekara ini adalah perkara dua tahun yang lalu, karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering itu harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya yaitu tindak Pidana Perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 Tahun. Dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 miliar Rupiah dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah,” tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.**

Sumber: PROBATAM.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/