IDNPRO.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.
“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4/24).
Dia menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.
“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selilih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” ujar dia.
Di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Mereka ditetapkan menang dalam satu putaran.
Hasyim menjelaskan paslon ditetapkan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi.
Menurut dia, keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon pun tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.
“Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” ujarnya.
Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kedua tim menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.
Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Sementara Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.