IDNPRO.CO, Batam – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus empat orang komplotan pengedar daun ganja di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam pada Minggu, 19 April 2020, sore.
Dari tangan keempat para tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 6 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Setelah dapat informasi, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki inisial MR alias R, BR alias B serta satu perempuan inisial AAR alias A,” kata Muji.
Para tersangka ini ditangkap karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 gram yang disimpan di dalam tas ransel.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial WS alias N ditangkap oleh tim di luar pelabuhan. Ia kata Muji diciduk saat menunggu ketiga rekannya yang lebih dulu diamankan.
“Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya. (r/nas)