IDNPRO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kajiannya terharap Kartu Prakerja. Salah satunya adanya potensi konflik kepentingan di 5 Platform digital Kartu Prakerja.
Hasil kajian ini diumumkan KPK pada Kamis (18/6/2020). Kajian ini pun sudah dikirimkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2 Juni 2020.
Dalam kajiannya, KPK menyebut ada potensi masalah dalam platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja. Pertama, KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) BA-BUN (bagian anggaran bendahara umum negara) padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang menggunakan DIPA K/L.
“Kerja sama dengan 8 platform digital tidak menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu efektif, transparan, dan akuntabel,” jelas KPK, seperti dikutip Jumat (19/6/2020).
Dalam kajian KPK juga disebutkan adanya potensi konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan di mana 5 dari 8 platform digital mitra Prakerja memang peran sebagai mebaga pelatihan dan memberikan kurasi.
“Platform digital mitra kerja mengiklankan pelatihan. Platform digital dan lembaga pelatihan dalam perusahaan yang sama,” jelas KPK.
Atas potensi masalah ini, KPK merekomendasikan Kemenko Perekonomian meminta legal standing kepada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) terkait kerjasama 8 Platform Digital sebagai mitra apakah termasuk dalam ruang lingkup PBJ pemerintah atau tidak.
Kemudian, PMO melarang platform digital bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang terafiliasi dan mengeluarkan 250 jenis pelatihan yang terafiliasi dengan platform digital.
“Pemerintah menyelenggarakan platform digital secara mandiri, dapat berupa pengembangan dari Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER),” tulis KPK.
Informasi saja, ada 8 platform digital Kartu Prakerja. Mereka adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Sumber: CNBC Indonesia