KPU Bea Cukai Tipe B Batam Memusnahkan Barang Ilegal Sebanyak 7,3 Miliar

IDNPRO.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai tahun 2019, yang dilaksanan dihalaman KPU BC Tipe B Batam. Kamis (19/12/19).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu tembakau sebanyak 7.983.382 batang, minuman keras 1538 botol dan kaleng 456 kaleng, handphone 2429 pcs, aksesoris handphone 848 pcs, alat kesehatan 3802 pcs, dan koper/bale/koli 439 pcs.

“Total barang yang berhasil kami musnahkan sebesar Rp. 7.358.772.120 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.

Lanjutnya, barang yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Barang-barang itu juga tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan, wajib dimusnahkan.

“Semuanya  barang yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang yang kena cukai (BKC),” tambah Susila.

Adapun barang-barang tersebut ditegahan dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo Pasal 68 (1a). (arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/