Melki Diberhentikan Sementara dari Ketua BEM UI, Bantah Langgar Aturan

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari BEM UI. (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

“Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan,” ujar Senin (18/12/23).

Melki membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial X pada Senin (18/12/23).

“Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual,” imbuhnya.

Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.

“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” jelas Melki.

Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.

“Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan,” imbuh Melki.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI.

Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.

“Di UI, jika ada masalah terkait KS (red, kekerasan seksual), maka itu menjadi ranah Satgas PPKS (red, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Kami percayakan dan hormati setiap rekomendasi Satgas PPKS terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada satgas ini,” kata Amelita Senin (18/12/23) malam.

masih berupaya menghubungi Satgas PPKS untuk mengetahui jika kasus ini sudah dilaporkan pada satgas, tapi hingga berita diturunkan belum mendapat jawaban.

Melki merupakan salah satu mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah dan kondisi sosial. Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) itu terpilih sebagai Ketua BEM UI sejak Januari 2023.

Selama Melki menjabat, BEM UI sering mengunggah kritikan terhadap pemerintah dan cabang kekuasaan formal lain, salah satunya meme tikus di DPR dengan kepala Ketua DPR Puan Maharani.

Selain itu, Melki bersama mahasiswa lain juga sempat mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.

Baru-baru ini, Melki mengaku mendapat intimidasi, termasuk keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menduga upaya intimidasi itu terkait gerakan mahasiswa soal putusan MK tersebut.

Melki menyebut keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat pernah didatangi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai aparat keamanan. Melki menyebut pihak itu tidak menyebutkan asal satuannya. Mereka hanya mengaku sebagai aparat dan bertanya seputar kebiasaan Melki kepada keluarganya. Melki juga mengaku mendapat kabar dari gurunya di SMA Negeri 1 Pontianak bahwa ada orang yang bertanya kebiasaannya ketika bersekolah.

Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan intimidasi yang dialami Melki Sedek Huang mestinya tak boleh terjadi.

Menurut Mahfud, hal yang dilakukan Melki, yakni memprotes putusan MK, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu tak boleh dihalangi. (*/Del)

Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/