IDNPRO.CO, Batam – PT Jasa Raharja tidak berhenti untuk selalu memberikan dan memperluas sosialisasi mengenai keselamatan berkendara dan dalam menggunakan angkutan penumpang umum secara masif dan berkelanjutan. Terlebih saat menjelang libur panjang yang memicu pergerakan masyakarat yang melonjak dari hari-hari biasa.
Kali ini, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jasa Raharja Kepri menggandeng Polda Kepri serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Riau melalui podcast di Youtube Tribun Batam pada hari Jum’at (22/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, bertindak sebagai narasumber dari 3 instansi yaitu, Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, selaku Kabid Humas Polda Kepri serta Feri Gustiawan selaku Kabid Angkutan Perairan Dishub Provinsi Kepri.
Dalam podcast yang bertajuk Wujudkan Libur Nataru yang Aman dan Nyaman, ketiga instansi tersebut menjelaskan mengenai kesiapan dan peran masing-masing dalam menghadapi arus mudik masyarakat di akhir tahun.
“Jasa Raharja memastikan jaminan santunan kepada masyarakat pengguna transportasi umum darat, laut dan udara. Seluruh angkutan penumpang umum di wilahyah Kepulauan Riau telah dijamin oleh Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja juga bergabung di semua posko PAM Nataru” ucap Wanda P. Asmoro dalam menjelaskan peran Jasa Raharja di masa Nataru.
“Untuk masyakarat yang bepergian, belilah tiket angkutan yang resmi. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, bayarlah pajak kendaraan. Bagi yang mengalami kecelakaan, agar segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja” tambah Wanda P. Asmoro.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)