IDNPRO.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di segmen pemilihan anggota legislatif mulai 29 April 2024 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang perkara pileg bakal dilakukan hingga 10 Juni 2024 mendatang.
“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 april. Terus nanti sampai 10 Juni 2024, putusan,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/24).
Proses akan dimulai pada 23 April 2024 atau sehari setelah pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK akan menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 23 April 2024. Setelah itu, permohonan yang telah masuk akan menjadi perkara untuk disidangkan.
Pendaftaran PHPU 2024 sudah ditutup sejak 23 Maret lalu. Total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.
Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Setiap panel berisi tiga hakim.
“Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada 20 Maret lalu.