IDNPRO.CO, JAKARTA – Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.
“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat dari Antara, Jumat (25/5/24).
Menurut Yusri wacana ini buat penertiban data pribadi warga Indonesia, selain itu agar mencegah pembuatan SIM ganda.
Dia mengatakan sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Kata dia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK.
Setelah diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam dengan KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar dia.
Kondisi saat ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membikin SIM kategori sama di wilayah berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata telah memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi di daerah lain.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.