IDNPRO.CO, Morowali- Oknum ASN Morowali inisial HD diringkus pihak BNNK Morowali karena terlibat barang haram, bahkan tersangka selama ini rupanya sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh pihak berwajib.
Dalam jumpa pers yang digelar BNNK Morowali di kantornya, Senin (29/6), menjelaskan bahwa oknum ASN inisial HD selama ini sudah menjadi TO dan pada akhirnya tertangkap dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 0,28 Gram.
“Tersangka inisial HD merupakan oknum ASN di Pemda Morowali, yang selama ini sudah menjadi TO dan kini berhasil kami tangkap dengan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,28 Gram,” terang kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi SH.
Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, sekitar pukul 09:00 Wita seksi berantas BNNK Morowali mendapat informasi, ada dua orang lelaki yang akan berangkat dari Kab.Poso menuju Kab.Morowali yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Berantas BNNK Morowali bersama dengan Satnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga kemudian didapatkan identitas Kedua lelaki tersebut yaitu LK inisial S dan LK inisial HD.
Kemudian, setelah itu pada sekitar pukul 13:00 Wita, Seksi Berantas BNNK Morowali dan Sat Narkoba Polres Morowali berangkat menuju pos Covid-19 di Desa Solonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali untuk menunggu Kedua lelaki yang dicurigai tersebut melintas.
Dan pada sekitar pukul 20:00 Wita, sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai diberhentikan oleh petugas dan benar di dalam kendaraan tersebut adalah LK inisial S dan LK inisial HD
Setelah itu petugas Seksi Berantas dan Sat Narkoba Polres Morowali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip bening kecil di saku celana yang dikenakan LK inisial HD
Selesai dilakukan penggeledahan, terhadap kedua lelaki tersebut beserta BB yang diamankan dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini hanya HD yang dijadikan tersangka sementara temannya inisial S masih sebatas saksi, terhadap TSK di kenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas perwira polisi dua bunga dipundakya itu. (sg)