Pegawai Ditpam BP Batam Menjadi Tersangka Judi Sambung Ayam

IDNPRO.CO, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 30 orang terjaring dalam judi sambung ayam pada minggu lalu.

Delapan diantaranya sebagai tersangka, di antaranya berinisial S (43) yang berperan sebagai pemain. Tersangka TS (45) yang juga sebagai pemain sekaligus pemilik gelanggang, SI (52) sebagai pemain, A (44) dan JO (40) sebagai tukang mandikan ayam.

Kapolresta Barelang Nugroho Tri N mengatakan, tersangka TS ini merupakan pegawai Ditpam BP Batam, tidak saja sebagai pemain, TS juga yang memiliki lokasi gelanggang perjudian sabung ayam tersebut.

Nugroho melanjutkan, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan uang jutaan Rupiah, tiga ekor ayam Bangkok yang ikut dalam pertandingan, dan empat ekor ayam Bangkok yang dibawa di gelanggang pertandingan.

Lebih jauh Nugroho mengungkapkan, penggerebekan judi sabung ayam ini terbongkar berkat adanya laporan dari warga setempat. Warga yang adalah kaum ibu mengaku resah karena para suami mereka bermain judi di lokasi tanjung Piayu.

“Kini para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Nugroho.(yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/