IDNPRO.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai publik tidak lagi membahas adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, isu tersebut kini nyaris tenggelam akibat munculnya isu-isu yang lain.
“Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi menyebut terjadi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri dari Irjen Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. Teriakan dari istri Irjen Sambo membuat Bhrada E datang dan terjadi aksi saling tembak dengan Brigadir J.
Arman mengatakan seorang perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dirinya. Menurutnya, kasus dugaan pelecehan ini harus terus dikawal hingga terbukti.
“Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman meminta dugaan pelecehan ini dianggap serius karena tak hanya mengorbankan sang istri, tetapi keluarga besarnya juga. Dia berharap agar kasus ini segera terungkap dengan transparan.
“Dan apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka, orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri,” ujarnya.
“Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya,” sambungnya.
Kasus Ditarik ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik kembali penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, perkara itu sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel masih tergabung dalam tim penyidikan.
“Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7).
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan Bareskrim kembali menangani perkara tersebut. Dia memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu (30/7) atau Jumat (29/7).
“Kemarin apa Jumat malam gitu,” jelas Dedi.(*)
Sumber: detik.com