IDNPRO.CO, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pemalsuan dolar palsu yang melibatkan oknum wartawan media online.
Kasus ini terbongkar setelah Polisi menemukan ribuan lembar dolar palsu di dalam kontrakan oknum wartawan berinisial KR itu.
Dalam kontrakan pelaku yang berada di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Banten itu, Polisi menemukan 6.800 lembar dolar palsu pecahan US$100.
“Nilainya jika dirupiahkan mencapai Rp 9,8 miliar,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto dilansir Viva.co.id, Rabu (22/7).
Dolar palsu tersebut diproduksi KR bersama rekannya seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi.
Ribuan lembar dolar palsu itu kata Sugeng akan mereka tukarkan dalam bentuk rupiah ke money changer. “Akan dicairkan dalam bentuk rupiah,” katanya.
Praktik pemalsuan dolar Amerika ini dikatakan Sugeng sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2018 lalu.
“Saat itu wilayah penyebarannya berada di Jakarta Barat,” imbuhnya.
Pelaku kata dia sudah dua berhasil menukarkan dolar palsu ke rupiah. Penukaran pertama sebanyak US$200, dan selanjutnya US$300.
“Saat penukaran, dia (pelaku) selalu bersama rekannya asal Kamerun itu,” jelas Sugeng.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini akan terus dilakukan pihak kepolisian.
Pelaku kata dia akan dikenakan Pasal 244 KUHPidana subsider Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan mata uang.
“Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara,” kata dia.
Sumber: Viva.co.id
Photo: Ilustrasi/net